Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan melakukan pencocokan berkas persyaratan nikah dengan data yang diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) pada Rabu (14/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketelitian administrasi pencatatan nikah.
Petugas memeriksa kesesuaian informasi pada dokumen yang diserahkan calon pengantin dengan data yang dimasukkan ke dalam sistem. Pemeriksaan dilakukan untuk membantu mengidentifikasi kemungkinan perbedaan penulisan atau ketidaksesuaian informasi sebelum proses administrasi dilanjutkan.
Ketelitian dalam mencocokkan dokumen fisik dan data digital penting untuk mendukung akurasi pencatatan nikah. Karena itu, calon pengantin juga perlu memastikan bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan lengkap dan memuat informasi yang benar.
Penggunaan Simkah mendukung proses administrasi pencatatan nikah secara digital. Namun, ketelitian petugas dalam memeriksa dokumen serta keterlibatan calon pengantin dalam memastikan data tetap menjadi bagian penting dari pelayanan.
Melalui pemeriksaan yang cermat, KUA Kecamatan Cicantayan berupaya meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah agar berlangsung tertib, akurat, dan memberikan kepastian administrasi kepada masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Cicantayan
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







