Cibadak (KEMENAG)
KUA Kecamatan Cibadak melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) di Balai Nikah KUA Cibadak, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pembekalan kepada calon pengantin agar memiliki kesiapan pengetahuan dan keterampilan dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Salah satu fasilitator Bimwin, Penyuluh Agama Islam KUA Cibadak, Hj. Eneng Nurhayati, memberikan materi tentang membangun landasan keluarga sakinah dengan memahami tujuan perkawinan serta hak dan kewajiban suami istri dalam ajaran Islam.
Dalam pembinaan tersebut, calon pengantin juga mendapatkan pemahaman mengenai dinamika dan psikologi perkawinan. Materi diarahkan pada pentingnya membangun komunikasi yang efektif, saling menghargai antara pasangan, serta memiliki kemampuan menyelesaikan konflik rumah tangga secara bijak sehingga perbedaan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Selain itu, Hj. Eneng Nurhayati membahas kebutuhan dan pengelolaan dalam kehidupan keluarga. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting agar calon pengantin memahami bahwa kehidupan rumah tangga membutuhkan kesiapan dalam mengelola berbagai kebutuhan secara bertanggung jawab dan berdasarkan kesepakatan bersama.
Hj. Eneng Nurhayati menyampaikan bahwa kesiapan menikah tidak cukup hanya dengan kesiapan melangsungkan akad, tetapi juga harus disertai pemahaman mengenai tanggung jawab dan dinamika kehidupan setelah pernikahan.
“Menikah bukan hanya tentang menyatukan dua orang, tetapi juga menyatukan dua karakter, kebiasaan, dan cara pandang. Karena itu, calon pengantin perlu memiliki bekal komunikasi yang baik, memahami hak dan kewajiban masing-masing, serta mampu mengelola berbagai kebutuhan keluarga dengan bijak. Dengan bekal tersebut, diharapkan pasangan mampu membangun keluarga yang sakinah, harmonis, dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan Bimwin, KUA Cibadak terus memperkuat pembinaan bagi calon pengantin sebagai bagian dari upaya mempersiapkan pasangan yang tidak hanya siap secara administratif dan fisik, tetapi juga memiliki kesiapan mental, pengetahuan keagamaan, serta keterampilan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







