Bojonggenteng (KEMENAG)
Kepala KUA Kecamatan Bojonggenteng, Iwan Setiawan, S.Sy., melaksanakan prosesi akad nikah salah satu pasangan calon pengantin di Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Rabu (2/9/2026). Pelaksanaan akad nikah berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan.
Dalam prosesi tersebut, Iwan Setiawan bertindak sebagai penghulu yang memimpin langsung pelaksanaan ijab kabul hingga dinyatakan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses akad berlangsung tertib dengan tetap memperhatikan ketentuan administrasi dan tata cara pernikahan.
Kegiatan tersebut turut didukung oleh para Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bojonggenteng yang hadir memberikan pendampingan sekaligus mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Iwan Setiawan menyampaikan bahwa akad nikah bukan sekadar prosesi pengucapan ijab kabul, tetapi merupakan awal dari amanah dan tanggung jawab dalam membangun kehidupan rumah tangga.
“Akad nikah merupakan awal dari perjalanan kehidupan berumah tangga. Setelah ijab kabul, ada tanggung jawab yang harus dijalankan bersama oleh pasangan. Karena itu, kehidupan keluarga perlu dibangun dengan landasan agama, komunikasi yang baik, saling menghargai, serta kesediaan menjalankan hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Iwan.
Ia juga berharap pasangan yang telah melangsungkan akad nikah dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga.
Pelaksanaan akad nikah tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Bojonggenteng dalam memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, tertib, dan humanis. Kehadiran penghulu dan penyuluh di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan KUA sekaligus memberikan penguatan keagamaan bagi keluarga yang baru memulai kehidupan rumah tangga.
Kontributor: KUA Bojonggenteng
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







