Gegerbitung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Gegerbitung, Agus Yuliyana, S.Pd.I., melaksanakan verifikasi dan survei lokasi tanah yang akan diwakafkan untuk keperluan pemakaman di Kampung Caringin RT 21/RW 06, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Rabu (2/9/2026). Tanah wakaf tersebut memiliki luas 500 meter persegi.
Kegiatan verifikasi dan survei menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengurusan ikrar wakaf. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengecekan kondisi dan lokasi tanah sekaligus memastikan kesesuaian data objek wakaf sebagai bagian dari persiapan menuju proses ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA).
Agus Yuliyana menyampaikan bahwa proses wakaf perlu dilakukan secara tertib sejak tahap awal agar aset yang diwakafkan memiliki kejelasan administrasi dan peruntukan. Verifikasi dan survei lokasi menjadi bagian penting untuk memastikan proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Verifikasi dan survei lokasi merupakan bagian penting dalam proses wakaf. Kami ingin memastikan data dan kondisi objek wakaf sesuai dengan dokumen serta peruntukan yang direncanakan. Setelah tahapan awal ini terpenuhi, proses selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Agus.
Dalam proses ikrar wakaf di KUA, wakif terlebih dahulu berkonsultasi dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi dokumen dan status objek wakaf, termasuk memastikan kelengkapan administrasi serta data nazhir dan saksi.
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan valid, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dalam pelaksanaannya dijabat oleh Kepala KUA dapat menjadwalkan pelaksanaan ikrar. Ikrar wakaf kemudian diucapkan oleh wakif di hadapan PPAIW, nazhir, dan dua orang saksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus menambahkan bahwa tertib administrasi dalam proses wakaf sangat penting karena wakaf merupakan amanah yang memiliki nilai sosial dan keagamaan. Kejelasan objek, peruntukan, serta pihak yang mengelola wakaf diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan tanah sesuai tujuan wakaf.
Melalui kegiatan verifikasi dan survei tersebut, KUA Kecamatan Gegerbitung terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pelayanan wakaf agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kontributor: KUA Gegerbitung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







