Lembursitu (KEMENAG)
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi H. Henda, M.Ag., memberikan penjelasan mengenai ketentuan periodisasi, kualifikasi, dan kompetensi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Rapat Dinas Kemenag Kabupaten Sukabumi, di Aula Kemenag Kabupaten Sukabumi Rabu (7/10/2026).
Dalam arahannya, H. Henda menjelaskan bahwa jabatan Kepala KUA memiliki ketentuan periodisasi yang perlu dipahami dan dilaksanakan sesuai regulasi. Hal tersebut berkaitan dengan penataan organisasi sekaligus memastikan pelaksanaan tugas kepemimpinan di KUA berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam rapat, masa periodisasi Kepala KUA berlangsung selama empat tahun. Setelah satu periode, terdapat kemungkinan perpanjangan untuk satu periode berikutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya Kepala KUA adalah penghulu yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala KUA,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut penting dipahami agar tidak terjadi pemahaman bahwa Kepala KUA merupakan jabatan yang berdiri sendiri di luar jabatan fungsional penghulu. Karena itu, penataan dan penugasan Kepala KUA harus memperhatikan persyaratan, kompetensi, serta ketentuan periodisasi yang telah ditetapkan.
H. Henda juga menjelaskan bahwa setelah menjalani satu periode berikutnya, penugasan dapat dilakukan pada KUA yang berbeda. Namun, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan adanya perpanjangan sesuai kebutuhan dan program prioritas Kementerian Agama, terutama apabila suatu KUA menjadi bagian dari pelaksanaan program prioritas yang masih membutuhkan keberlanjutan kepemimpinan hingga program tersebut selesai.
Selain periodisasi, ia menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi bagi calon Kepala KUA. Kualifikasi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai calon yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
Menurut H. Henda, penataan Kepala KUA harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan organisasi, serta kesesuaian dengan regulasi. Hal itu diperlukan agar setiap proses penugasan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Ia mengingatkan jajaran KUA agar memahami ketentuan tersebut secara utuh dan terus meningkatkan kompetensi. Dengan demikian, Kepala KUA tidak hanya mampu menjalankan fungsi kepemimpinan dan manajerial, tetapi juga tetap memiliki kapasitas sebagai penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pemahaman terhadap ketentuan periodisasi, kualifikasi, dan kompetensi, KUA diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi serta memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontributor: Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







