Parungkuda (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parungkuda melaksanakan prosesi ikrar wakaf pada Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam memfasilitasi masyarakat melaksanakan wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang diwakafkan.
Ikrar wakaf disampaikan oleh wakif H. Ahmad Rofi Syamsuri kepada nadzir H. Iwa Kartiwa Badri di hadapan Kepala KUA Kecamatan Parungkuda, H. Herman Hidayat, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Prosesi tersebut disaksikan oleh Wahyudin dan Suryadi.
Tanah yang diwakafkan memiliki luas 14.692 m² dan berlokasi di Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda. Tanah tersebut diperuntukkan bagi sarana ibadah, pondok pesantren, dan sarana pendidikan.
Kepala KUA Kecamatan Parungkuda, H. Herman Hidayat, menyampaikan bahwa ikrar wakaf merupakan proses penting dalam memastikan kehendak wakif tercatat secara resmi serta aset wakaf memiliki perlindungan hukum.
“Ikrar wakaf bukan hanya pernyataan penyerahan harta untuk kepentingan umat, tetapi juga bagian dari proses administrasi dan kepastian hukum agar aset wakaf dapat dikelola secara amanah sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KUA sebagai PPAIW memberikan pelayanan mulai dari pemeriksaan kelengkapan persyaratan hingga pelaksanaan ikrar dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Secara umum, proses ikrar wakaf di KUA diawali dengan pendaftaran dan pengajuan dokumen. Wakif perlu menyiapkan identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah dan dokumen pendukung lainnya. Data nazhir dan identitas dua orang saksi juga menjadi bagian dari kelengkapan administrasi.
Setelah dokumen diverifikasi, wakif, nazhir, dan dua orang saksi hadir untuk melaksanakan ikrar wakaf di hadapan PPAIW. Selanjutnya, ikrar dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf sebagai dokumen resmi.
“Dengan proses yang tertib, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan dalam pelaksanaan ikrar, tetapi juga memiliki dokumen yang menjadi dasar untuk proses perlindungan dan pengamanan aset wakaf sesuai ketentuan,” tambah H. Herman.
Setelah AIW diterbitkan, proses administrasi wakaf dapat dilanjutkan untuk pengurusan sertifikasi tanah wakaf melalui instansi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan ikrar wakaf di KUA Parungkuda tersebut menjadi wujud pelayanan KUA dalam mendukung pengelolaan wakaf yang tertib, amanah, dan memiliki kepastian hukum. Tanah wakaf yang diperuntukkan bagi sarana ibadah, pondok pesantren, dan pendidikan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Kontributor: KUA Parungkuda
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







