Kemenag Kabupaten Sukabumi
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik
No Result
View All Result
Kemenag Kabupaten Sukabumi
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik
No Result
View All Result
Kemenag Kabupaten Sukabumi
No Result
View All Result

Home Bimas Islam

Ikrar Wakaf di KUA Parungkuda, Tanah 14.692 M² Diperuntukkan bagi Sarana Ibadah dan Pendidikan

Humas Kemenag Kabupaten SukabumibyHumas Kemenag Kabupaten Sukabumi
24/08/2026
in Bimas Islam
Ikrar Wakaf di KUA Parungkuda, Tanah 14.692 M² Diperuntukkan bagi Sarana Ibadah dan Pendidikan

Parungkuda (KEMENAG)

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parungkuda melaksanakan prosesi ikrar wakaf pada Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam memfasilitasi masyarakat melaksanakan wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang diwakafkan.

Ikrar wakaf disampaikan oleh wakif H. Ahmad Rofi Syamsuri kepada nadzir H. Iwa Kartiwa Badri di hadapan Kepala KUA Kecamatan Parungkuda, H. Herman Hidayat, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Prosesi tersebut disaksikan oleh Wahyudin dan Suryadi.

Tanah yang diwakafkan memiliki luas 14.692 m² dan berlokasi di Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda. Tanah tersebut diperuntukkan bagi sarana ibadah, pondok pesantren, dan sarana pendidikan.

Kepala KUA Kecamatan Parungkuda, H. Herman Hidayat, menyampaikan bahwa ikrar wakaf merupakan proses penting dalam memastikan kehendak wakif tercatat secara resmi serta aset wakaf memiliki perlindungan hukum.

“Ikrar wakaf bukan hanya pernyataan penyerahan harta untuk kepentingan umat, tetapi juga bagian dari proses administrasi dan kepastian hukum agar aset wakaf dapat dikelola secara amanah sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KUA sebagai PPAIW memberikan pelayanan mulai dari pemeriksaan kelengkapan persyaratan hingga pelaksanaan ikrar dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Secara umum, proses ikrar wakaf di KUA diawali dengan pendaftaran dan pengajuan dokumen. Wakif perlu menyiapkan identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah dan dokumen pendukung lainnya. Data nazhir dan identitas dua orang saksi juga menjadi bagian dari kelengkapan administrasi.

Setelah dokumen diverifikasi, wakif, nazhir, dan dua orang saksi hadir untuk melaksanakan ikrar wakaf di hadapan PPAIW. Selanjutnya, ikrar dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf sebagai dokumen resmi.

“Dengan proses yang tertib, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan dalam pelaksanaan ikrar, tetapi juga memiliki dokumen yang menjadi dasar untuk proses perlindungan dan pengamanan aset wakaf sesuai ketentuan,” tambah H. Herman.

Setelah AIW diterbitkan, proses administrasi wakaf dapat dilanjutkan untuk pengurusan sertifikasi tanah wakaf melalui instansi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan ikrar wakaf di KUA Parungkuda tersebut menjadi wujud pelayanan KUA dalam mendukung pengelolaan wakaf yang tertib, amanah, dan memiliki kepastian hukum. Tanah wakaf yang diperuntukkan bagi sarana ibadah, pondok pesantren, dan pendidikan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Kontributor: KUA Parungkuda
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Terkini

Kepala KUA Lengkong Layani Pernikahan, Bekali Pengantin untuk Menjaga Keutuhan Rumah Tangga

Kepala KUA Lengkong Layani Pernikahan, Bekali Pengantin untuk Menjaga Keutuhan Rumah Tangga

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
26/08/2026
0

Lengkong (KEMENAG) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lengkong, Apip Radiana, memberikan pelayanan pernikahan sekaligus pembekalan kepada pasangan pengantin di...

Ikhtiar Tertib Administrasi, KUA Ciracap Digitalisasi Data Nikah Lama

Ikhtiar Tertib Administrasi, KUA Ciracap Digitalisasi Data Nikah Lama

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
26/08/2026
0

Ciracap (KEMENAG) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap terus melakukan ikhtiar memperkuat tertib administrasi melalui penataan dan digitalisasi data nikah...

KUA Cicantayan Tuntaskan Legalitas Tanah Wakaf untuk Pengembangan Yayasan Ganesa Putra Pratama

KUA Cicantayan Tuntaskan Legalitas Tanah Wakaf untuk Pengembangan Yayasan Ganesa Putra Pratama

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
26/08/2026
0

Cicantayan (KEMENAG) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan menuntaskan proses administrasi dan legalitas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pengembangan Yayasan...

Kepala KUA Cisaat Ajak Jamaah Perbanyak Selawat dalam Peringatan Maulid Nabi

Kepala KUA Cisaat Ajak Jamaah Perbanyak Selawat dalam Peringatan Maulid Nabi

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
26/08/2026
0

Cisaat (KEMENAG) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat, H. Muslihin, S.Ag., M.S.I., menjadi pemateri dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad...

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post
PLKB Dalduk dan KUA Ciracap Perkuat Layanan Elsimil bagi Calon Pengantin melalui MELGA

PLKB Dalduk dan KUA Ciracap Perkuat Layanan Elsimil bagi Calon Pengantin melalui MELGA

Jalan Pelabuhan II KM. 6, Lembursitu Sukabumi
Telp: (0266) 222760 Faks: (0266) 222760
Email: kabsukabumi@kemenag.go.id

Kategori

  • Bimas Islam
  • Haji dan Umrah
  • PAIS
  • PD Pontren
  • Penmad
  • Setjen
  • Zakat Wakaf

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik

© 2025 Kemenag Kabupaten Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist