Gegerbitung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Gegerbitung, Agus Yuliyana, memberikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mempersiapkan persyaratan administrasi untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal, Rabu (7/10/2026). Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan administrasi dan jaminan produk halal.
Dalam pendampingan tersebut, Agus memberikan penjelasan mengenai pentingnya NIB sebagai salah satu dokumen administrasi usaha yang perlu dipersiapkan sebelum melanjutkan proses sertifikasi halal. Pelaku UMKM juga diarahkan untuk memahami tahapan serta dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha dan produk yang dihasilkan.
Selain membantu memberikan informasi, Penyuluh juga mendampingi pelaku UMKM dalam mengidentifikasi kelengkapan data usaha dan dokumen pendukung. Pendampingan dilakukan agar pelaku usaha dapat mempersiapkan proses pengurusan secara lebih tertib dan memahami tahapan yang harus ditempuh.
“Pendampingan ini kami lakukan agar pelaku UMKM memahami bahwa pengurusan NIB dan sertifikasi halal perlu dipersiapkan secara bertahap. Kami membantu memberikan informasi dan mengarahkan kelengkapan yang diperlukan, sehingga pelaku usaha dapat mengikuti prosesnya dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Yuliyana.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pelaku usaha memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Karena itu, pemahaman sejak awal mengenai bahan, proses produksi, serta administrasi usaha menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM. Melalui pendampingan yang dilakukan secara langsung, pelaku usaha diharapkan dapat lebih memahami pentingnya tertib administrasi dan pemenuhan ketentuan halal dalam menjalankan usahanya.
KUA Gegerbitung terus mendorong layanan penyuluhan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk melalui pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Dengan persiapan administrasi yang baik dan pemahaman terhadap tahapan yang harus ditempuh, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang mampu memenuhi persyaratan NIB dan sertifikasi halal sesuai ketentuan.
Kontributor: KUA Gegerbitung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







