Sukabumi (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukabumi memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf tanah yang diperuntukkan bagi sarana pendidikan di Kampung Selaawi RT 14/RW 04, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi pada Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari pelayanan perwakafan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Adang Marfudin bertindak sebagai wakif yang mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan. Peruntukan wakaf tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kegiatan pendidikan dan kemaslahatan masyarakat di lingkungan setempat.
Tanah wakaf tersebut selanjutnya dikelola oleh nazir yang diketuai Hj. Ai Maryati. Sebagai nazir, pengelolaan tanah wakaf diarahkan untuk menjaga amanah wakif serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ikrar dan peruntukan yang telah ditetapkan.
Prosesi pembacaan ikrar dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Sukabumi selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Pelaksanaan tersebut turut disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Muhammad Ruslan Amar dan Annisa Gita Meilani.
Pelaksanaan ikrar wakaf menjadi bagian penting dalam proses administrasi perwakafan karena mencatat secara resmi kehendak wakif terhadap harta yang diwakafkan beserta peruntukannya. Dengan adanya administrasi yang tertib, pengelolaan aset wakaf dapat dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KUA Kecamatan Sukabumi terus memberikan layanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam bidang perwakafan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Pelayanan tersebut mencakup pemberian informasi serta fasilitasi tahapan administrasi wakaf agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan prosesnya dengan tertib.
Melalui wakaf yang diperuntukkan bagi sarana pendidikan, aset yang diwakafkan diharapkan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat. KUA Kecamatan Sukabumi juga mendorong agar amanah wakaf dapat dikelola dengan baik sesuai ikrar wakif dan peruntukannya sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
Kontributor: KUA Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







