Bantargadung (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantargadung melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 30 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan setelah mendaftarkan pernikahannya di KUA.
Bimbingan Perkawinan menjadi salah satu tahapan penting dalam pelayanan nikah yang bertujuan membekali calon pengantin dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman mengenai kehidupan berumah tangga. Melalui kegiatan ini, calon pengantin diberikan materi tentang hak dan kewajiban suami istri, komunikasi yang efektif dalam keluarga, pengelolaan ekonomi rumah tangga, kesehatan keluarga, penyelesaian konflik, hingga penguatan nilai-nilai keagamaan sebagai fondasi membangun keluarga.
Selain sebagai pemenuhan ketentuan yang berlaku, Bimbingan Perkawinan juga menjadi ikhtiar untuk meningkatkan kualitas keluarga sejak sebelum akad nikah dilaksanakan. Dengan bekal yang memadai, pasangan calon pengantin diharapkan mampu membangun rumah tangga yang harmonis, saling menghargai, serta memiliki ketahanan dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan.
Kepala KUA Kecamatan Bantargadung, H. Moh. Endang Satori, menegaskan bahwa Bimbingan Perkawinan bukan sekadar kegiatan formal, melainkan proses pembinaan yang sangat penting bagi setiap pasangan yang akan memasuki kehidupan berumah tangga.
“Bimbingan Perkawinan merupakan investasi bagi masa depan keluarga. Melalui kegiatan ini, kami ingin membekali calon pengantin agar memiliki kesiapan lahir dan batin, memahami hak dan kewajibannya, mampu membangun komunikasi yang baik, serta menyelesaikan persoalan keluarga dengan bijaksana. Dengan demikian, diharapkan akan lahir keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, dan membawa kemaslahatan bagi lingkungan sekitarnya,” ujar H. Moh. Endang Satori.
Ia menambahkan, keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang kuat. Oleh karena itu, pembinaan kepada calon pengantin menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan mencegah berbagai persoalan rumah tangga sejak dini.
Melalui pelaksanaan Bimbingan Perkawinan, KUA Kecamatan Bantargadung terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan yang berkualitas kepada masyarakat. Diharapkan setiap pasangan calon pengantin dapat memasuki kehidupan rumah tangga dengan kesiapan yang lebih baik sehingga mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, dan maslahat bagi keluarga, masyarakat, serta bangsa.
Kontributor: KUA Bantargadung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







