Ciracap (KEMENAG)
Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin Catin) di KUA Ciracap menjadi ruang pembekalan bagi calon pengantin untuk memantapkan kesiapan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Dalam kegiatan tersebut, Penghulu KUA Ciracap, A. Arpani, S.H., memberikan pembekalan melalui peninjauan aspek administrasi perkawinan sekaligus penguatan fikih munakahat.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) di KUA Ciracap. Dalam suasana dialogis, calon pengantin mendapatkan kesempatan untuk meninjau kembali berbagai hal yang berkaitan dengan persiapan perkawinan, baik dari sisi proses layanan maupun bekal keagamaan yang diperlukan dalam kehidupan keluarga.
Pada aspek administrasi, A. Arpani mengajak calon pengantin memastikan kesiapan dokumen dan kesesuaian data yang berkaitan dengan proses pencatatan perkawinan. Hal tersebut menjadi bagian dari layanan KUA agar calon pengantin memahami tahapan yang harus dilalui serta dapat segera melengkapi apabila masih terdapat persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan.
Sementara pada aspek keagamaan, penghulu memberikan penguatan mengenai fikih munakahat yang mencakup pemahaman tentang perkawinan, rukun dan ketentuannya, hak dan kewajiban suami istri, serta tanggung jawab dalam membangun kehidupan keluarga.
“Melalui Bimwin, calon pengantin dapat memperoleh ruang untuk memahami kembali proses administrasi sekaligus memperkuat bekal keagamaan yang diperlukan dalam kehidupan rumah tangga. Keduanya penting agar calon pengantin memiliki kesiapan sebelum memasuki kehidupan perkawinan,” ujar A. Arpani.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menuturkan bahwa kesiapan calon pengantin perlu dibangun secara menyeluruh. Pemahaman terhadap proses layanan perkawinan perlu berjalan beriringan dengan bekal pengetahuan keagamaan agar calon pengantin memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kehidupan keluarga.
Melalui Bimwin Catin, KUA Ciracap terus menjalankan fungsi pelayanan dan bimbingan kepada calon pengantin dengan memberikan bekal dari sisi administrasi maupun keagamaan. Pembekalan yang diberikan penghulu menjadi bagian dari upaya membantu calon pengantin memahami proses perkawinan serta mempersiapkan diri untuk menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai ketentuan dan nilai-nilai agama.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







