Cisaat (KEMENAG)
Penguatan kompetensi menjadi salah satu aspek penting yang ditekankan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyuluh Agama Islam untuk Ketahanan Keluarga yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI di Pesantren Al-Ma’tuq, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/6/2026).
Pada sesi materi, Asesor Ahli Madya, Syahrudin, S.IP., M.M., menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan profesionalisme penyuluh agama merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar di tengah semakin kompleksnya tantangan pembinaan masyarakat. Menurutnya, penyuluh agama harus terus mengembangkan kompetensi agar mampu memberikan layanan keagamaan yang berkualitas, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan umat.
Dalam pemaparannya, Syahrudin menyampaikan bahwa akan diterbitkan buku saku sebagai panduan bagi Penyuluh Agama Islam dalam menghadapi uji kompetensi. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi praktis bagi para penyuluh untuk memahami standar kompetensi serta materi yang diperlukan dalam pengembangan karier jabatan fungsional.
Selain itu, para penyuluh juga didorong untuk memahami dan menguasai sembilan kompetensi utama yang menjadi standar dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Penguasaan kompetensi tersebut dinilai penting untuk memastikan penyuluh mampu menjalankan fungsi edukasi, konsultasi, advokasi, serta pendampingan masyarakat secara profesional.
Syahrudin turut menginformasikan bahwa Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Pusat akan menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) guna membantu para penyuluh mempersiapkan diri menghadapi uji kompetensi. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh penyuluh agar mulai mempersiapkan diri sejak dini dengan mempelajari berbagai regulasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepenyuluhan.
“Salah satu regulasi yang perlu dipahami dengan baik adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam pengembangan kompetensi dan jenjang karier penyuluh agama,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong para penyuluh yang akan mengikuti uji kompetensi maupun kenaikan jenjang jabatan untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pembelajaran mandiri, penguatan pemahaman regulasi, serta pendalaman materi-materi kepenyuluhan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, para Penyuluh Agama Islam diharapkan semakin profesional, berintegritas, dan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan pembinaan, pendampingan, serta edukasi keagamaan kepada masyarakat. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya ketahanan keluarga yang harmonis, religius, dan berdaya tahan menghadapi berbagai tantangan zaman.
Kontributor: IPARI
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







