Kemenag Kabupaten Sukabumi
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik
No Result
View All Result
Kemenag Kabupaten Sukabumi
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik
No Result
View All Result
Kemenag Kabupaten Sukabumi
No Result
View All Result

Home Bimas Islam

KUA Cisaat Serahkan Akta Ikrar Wakaf Yayasan Jannatul Huda, Perkuat Legalitas Aset untuk Kemanfaatan Umat

Humas Kemenag Kabupaten SukabumibyHumas Kemenag Kabupaten Sukabumi
01/09/2026
in Bimas Islam
KUA Cisaat Serahkan Akta Ikrar Wakaf Yayasan Jannatul Huda, Perkuat Legalitas Aset untuk Kemanfaatan Umat

Cisaat (KEMENAG)

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat melaksanakan proses ikrar wakaf sekaligus menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Yayasan Jannatul Huda, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam memperkuat legalitas dan tertib administrasi harta benda wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Pelaksanaan ikrar wakaf dan penyerahan AIW tersebut merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi lapangan yang sebelumnya dilaksanakan KUA Kecamatan Cisaat terhadap objek wakaf yang berlokasi di Jalan Cibatu Tengah (Jalan Sukasari) RT 23/RW 09, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Setelah proses ikrar wakaf dilaksanakan, KUA Kecamatan Cisaat menyerahkan Akta Ikrar Wakaf kepada pihak Yayasan Jannatul Huda sebagai dokumen resmi pencatatan wakaf. Aset wakaf tersebut direncanakan untuk pembangunan SMP IT Sirojul Huda serta pengembangan sarana pendidikan, ibadah, dan sosial.

Kepala KUA Kecamatan Cisaat, H. Muslihin, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa proses ikrar dan pencatatan wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi sekaligus menjaga amanah atas harta benda yang telah diwakafkan.

“Wakaf merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Setelah ikrar wakaf dilaksanakan dan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf, kami berharap aset ini dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga berharap pengelola wakaf senantiasa menjaga amanah serta memastikan pemanfaatan aset tetap sesuai dengan ikrar dan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.

Pelayanan perwakafan yang dilakukan KUA Kecamatan Cisaat mencakup rangkaian proses mulai dari verifikasi objek wakaf, pelaksanaan ikrar, hingga pencatatan dan penyerahan dokumen AIW. Tahapan tersebut dilakukan untuk mendukung tata kelola wakaf yang tertib, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Cisaat terus mendorong masyarakat untuk memperhatikan legalitas dan administrasi harta benda wakaf. Dengan pengelolaan yang tertib dan amanah, aset wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pendidikan, ibadah, dan kehidupan sosial masyarakat.

Wakaf terjaga legalitasnya, manfaatnya terus mengalir untuk umat.

Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Terkini

KUA Ciracap Gerakkan Jajaran Semarakkan Gema Sholawat Kebangsaan hingga ke Tengah Masyarakat

KUA Ciracap Gerakkan Jajaran Semarakkan Gema Sholawat Kebangsaan hingga ke Tengah Masyarakat

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
01/09/2026
0

Ciracap (KEMENAG) Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, mengajak seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Pelaksana KUA Ciracap untuk bersama-sama...

Sambut Wajib Halal Oktober 2026, KUA Cikakak Serahkan Sertifikat Halal kepada UMKM Tahu

Sambut Wajib Halal Oktober 2026, KUA Cikakak Serahkan Sertifikat Halal kepada UMKM Tahu

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
01/09/2026
0

Cikakak (KEMENAG) Menyambut pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil,...

KUA Ciracap Layani Konsultasi Persyaratan Nikah, Bantu Masyarakat Lebih Siap

KUA Ciracap Layani Konsultasi Persyaratan Nikah, Bantu Masyarakat Lebih Siap

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
01/09/2026
0

Ciracap (KEMENAG) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap terus membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan dan...

KUA Sukalarang Fasilitasi Pengurusan SK DKM Masjid Perumahan GSA, Perkuat Tertib Administrasi

KUA Sukalarang Fasilitasi Pengurusan SK DKM Masjid Perumahan GSA, Perkuat Tertib Administrasi

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
01/09/2026
0

Sukalarang (KEMENAG) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukalarang memfasilitasi masyarakat Desa Sukamaju dalam pengurusan Surat Keputusan (SK) Dewan Kemakmuran Masjid...

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post
Penyuluh KUA Bantargadung Verifikasi Persyaratan Wakaf di Masjid Jami Al-Ikhlas, Pastikan Administrasi Sesuai Ketentuan

Penyuluh KUA Bantargadung Verifikasi Persyaratan Wakaf di Masjid Jami Al-Ikhlas, Pastikan Administrasi Sesuai Ketentuan

Jalan Pelabuhan II KM. 6, Lembursitu Sukabumi
Telp: (0266) 222760 Faks: (0266) 222760
Email: kabsukabumi@kemenag.go.id

Kategori

  • Bimas Islam
  • PAIS
  • PD Pontren
  • Penmad
  • Setjen
  • Zakat Wakaf

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik

© 2025 Kemenag Kabupaten Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist