Cisaat (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat melaksanakan proses ikrar wakaf sekaligus menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Yayasan Jannatul Huda, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam memperkuat legalitas dan tertib administrasi harta benda wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Pelaksanaan ikrar wakaf dan penyerahan AIW tersebut merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi lapangan yang sebelumnya dilaksanakan KUA Kecamatan Cisaat terhadap objek wakaf yang berlokasi di Jalan Cibatu Tengah (Jalan Sukasari) RT 23/RW 09, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Setelah proses ikrar wakaf dilaksanakan, KUA Kecamatan Cisaat menyerahkan Akta Ikrar Wakaf kepada pihak Yayasan Jannatul Huda sebagai dokumen resmi pencatatan wakaf. Aset wakaf tersebut direncanakan untuk pembangunan SMP IT Sirojul Huda serta pengembangan sarana pendidikan, ibadah, dan sosial.
Kepala KUA Kecamatan Cisaat, H. Muslihin, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa proses ikrar dan pencatatan wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi sekaligus menjaga amanah atas harta benda yang telah diwakafkan.
“Wakaf merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Setelah ikrar wakaf dilaksanakan dan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf, kami berharap aset ini dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga berharap pengelola wakaf senantiasa menjaga amanah serta memastikan pemanfaatan aset tetap sesuai dengan ikrar dan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.
Pelayanan perwakafan yang dilakukan KUA Kecamatan Cisaat mencakup rangkaian proses mulai dari verifikasi objek wakaf, pelaksanaan ikrar, hingga pencatatan dan penyerahan dokumen AIW. Tahapan tersebut dilakukan untuk mendukung tata kelola wakaf yang tertib, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Cisaat terus mendorong masyarakat untuk memperhatikan legalitas dan administrasi harta benda wakaf. Dengan pengelolaan yang tertib dan amanah, aset wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pendidikan, ibadah, dan kehidupan sosial masyarakat.
Wakaf terjaga legalitasnya, manfaatnya terus mengalir untuk umat.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







