Sagaranten (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sagaranten bersama Penyuluh Agama Islam melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Dukungan Sertifikasi Halal Serempak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lingkungan Pasar Sagaranten, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka menyukseskan program Wajib Halal Oktober (WHO) 18 Oktober 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk makanan, minuman, bahan baku, serta jasa terkait yang beredar di masyarakat untuk memiliki sertifikat halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Kepala KUA Kecamatan Sagaranten, Hasim Munawar, S.H.I., bersama para Penyuluh Agama Islam turun langsung memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku UMKM guna meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal serta tahapan pengajuannya melalui sistem SIHALAL.
Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha memperoleh penjelasan mengenai regulasi jaminan produk halal, manfaat sertifikasi halal bagi pengembangan usaha, serta konsekuensi yang akan berlaku setelah pemberlakuan penuh Wajib Halal Oktober pada 18 Oktober 2026.
Kepala KUA Kecamatan Sagaranten, Hasim Munawar, S.H.I., menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus upaya meningkatkan daya saing produk UMKM.
“Produk halal merupakan cermin ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus bentuk tanggung jawab dalam memberikan rasa aman kepada konsumen. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku UMKM di Kecamatan Sagaranten memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mempersiapkan diri sebelum batas waktu Wajib Halal Oktober 2026,” ujarnya.
Selain sosialisasi, sejumlah pelaku UMKM juga mendapatkan pendampingan dalam pembuatan akun SIHALAL dan penginputan data sebagai langkah awal proses pengajuan sertifikasi halal. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di wilayah Kecamatan Sagaranten.
Hasim menegaskan bahwa KUA Kecamatan Sagaranten bersama para Penyuluh Agama Islam akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan para pelaku UMKM hingga proses sertifikasi halal dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.
Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki kesadaran dan kesiapan dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal, sehingga dapat mendukung terwujudnya konsumsi halal yang aman, berkah, dan menumbuhkan ekonomi umat yang lebih kuat serta berdaya saing.
Kontributor: KUA Sagaranten
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







