Cikidang (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikidang bersama Penyuluh Agama Islam melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Dukungan Sertifikasi Halal Serempak kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Cikidang, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional Kementerian Agama dalam rangka menyukseskan program Wajib Halal Oktober (WHO) 18 Oktober 2026.
Dengan mendatangi langsung pusat aktivitas ekonomi masyarakat, petugas memberikan edukasi kepada para pedagang dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Sosialisasi tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk makanan, minuman, bahan baku, serta jasa terkait yang beredar di masyarakat untuk memiliki sertifikat halal sebelum batas waktu pemberlakuan Wajib Halal Oktober pada 18 Oktober 2026.
Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi halal, tim dari KUA Cikidang dan para penyuluh agama juga melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam proses pembuatan akun SIHALAL serta penginputan data sebagai langkah awal pengajuan sertifikasi halal.
Kepala KUA Kecamatan Cikidang, H. Nu’man Atoillah, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Pasar Cikidang merupakan upaya jemput bola agar informasi mengenai sertifikasi halal dapat diterima langsung oleh para pelaku usaha.
“Pasar merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, kami hadir langsung untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang dan pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal. Kami berharap para pelaku usaha dapat segera mengurus sertifikat halal sehingga produknya memenuhi ketentuan yang berlaku dan semakin dipercaya oleh konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya bertujuan memenuhi target regulasi, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi umat melalui produk yang terjamin kehalalannya. Oleh karena itu, KUA Cikidang bersama Penyuluh Agama Islam akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha hingga proses sertifikasi halal selesai diterbitkan.
Melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM di Pasar Cikidang diharapkan semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan dapat segera memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia, sehingga mampu mendukung terwujudnya ekosistem usaha yang halal, aman, dan berkualitas menjelang pemberlakuan penuh Wajib Halal Oktober 2026.
Kontributor: KUA Cikidang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







