Cidahu (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu bersama Penyuluh Agama Islam terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dalam hal ini pelaku usaha yang berjejer di sepanjang jalan Cidahu terkait program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) sebagai bagian dari dukungan terhadap percepatan implementasi kebijakan jaminan produk halal.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal, baik sebagai bentuk perlindungan konsumen maupun sebagai instrumen peningkatan daya saing produk usaha di tengah semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap produk yang terjamin kehalalannya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan produk yang wajib bersertifikat halal, mekanisme pengajuan sertifikasi, serta berbagai manfaat yang dapat diperoleh setelah produk memiliki sertifikat halal. Diskusi interaktif juga berlangsung untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait implementasi program Wajib Halal Oktober yang akan diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026.
Kepala KUA Kecamatan Cidahu, H. Andi Rohandi, menyampaikan bahwa program Wajib Halal Oktober merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha, bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban yang diamanatkan oleh regulasi, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Produk yang telah tersertifikasi halal akan memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha yang dijalankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program Wajib Halal Oktober 2026 memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, KUA Cidahu bersama para penyuluh agama akan terus melakukan edukasi dan pendampingan agar semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, KUA Cidahu berharap terbangun kesadaran kolektif tentang pentingnya jaminan produk halal, sehingga tercipta ekosistem usaha yang aman, terpercaya, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta perkembangan ekonomi umat.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







