Curugkembar (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Curugkembar menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kantor Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Syahriyahan yang diikuti aparatur desa dan alim ulama sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum perkawinan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala KUA Curugkembar, Usep Hidayat, bersama para Penyuluh Agama Islam yang diwakili oleh H. Cecep Setiawan, S.H., Yusup, S.H., dan Abdul Latiep, S.Sy. Melalui kegiatan tersebut, KUA Curugkembar memberikan penjelasan mengenai perubahan batas minimal usia perkawinan serta pentingnya mempersiapkan kehidupan berkeluarga secara matang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak anak dan mendorong kesiapan calon pengantin dalam membangun rumah tangga.
Kepala KUA Curugkembar, Usep Hidayat, menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan perkawinan perlu terus disampaikan kepada masyarakat agar setiap keluarga dapat mempersiapkan pernikahan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan tanggung jawab yang menyertainya.
“Pemahaman tentang batas usia perkawinan sangat penting agar masyarakat mengetahui dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga membutuhkan kesiapan fisik, mental, emosional, dan tanggung jawab dalam membangun keluarga. Karena itu, mari bersama-sama memberikan pemahaman kepada generasi muda agar mempersiapkan masa depan dengan baik sebelum memasuki kehidupan berumah tangga,” ungkapnya.
Selain menjelaskan ketentuan batas usia perkawinan, kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi bagi aparatur desa dan alim ulama untuk turut menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sinergi antara KUA, pemerintah desa, dan tokoh agama diharapkan dapat memperkuat kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan anak serta pencegahan perkawinan usia anak.
Persiapan perkawinan yang matang juga mencakup kesiapan kesehatan, kematangan emosional, kemampuan berkomunikasi, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban suami istri. Dengan bekal tersebut, calon pengantin diharapkan mampu membangun hubungan keluarga yang sehat, harmonis, dan bertanggung jawab.
Bagi KUA Curugkembar, sosialisasi ini merupakan bagian dari pelayanan dan pembinaan keagamaan yang tidak hanya berfokus pada administrasi pencatatan pernikahan, tetapi juga pada peningkatan pemahaman hukum dan penguatan ketahanan keluarga. Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menaati peraturan perkawinan dan mempersiapkan kehidupan rumah tangga secara bijaksana.
Melalui kegiatan Syahriyahan di Desa Mekartanjung, KUA Curugkembar berharap aparatur desa dan alim ulama dapat menjadi mitra dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai batas usia perkawinan kepada masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan edukasi keagamaan yang bermanfaat dan mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
📝 Kontributor: H. Cecep Setiawan, S.H. (KUA Curugkembar) ✍️ Editor: Dindin M. 📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







