Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Cikakak, Reeza Aji Pangestu, S.H., mendampingi pengurus Majelis Taklim At-Taqwa di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, dalam proses pendaftaran kelembagaan, Senin (19/10/2026).
Pendampingan ini dilakukan untuk membantu pengurus memahami tahapan pendaftaran dan persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan. Melalui penjelasan secara langsung, pengurus diharapkan dapat menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis taklim merupakan salah satu wadah pembelajaran agama dan pembinaan masyarakat. Administrasi kelembagaan yang tertib dapat mendukung pendataan, koordinasi, serta pelaksanaan pembinaan secara lebih terarah.
“Pendampingan ini diharapkan membantu pengurus memahami proses pendaftaran dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Kami ingin lembaga keagamaan di masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait administrasi kelembagaan,” ujar Reeza.
Melalui pendampingan tersebut, KUA Cikakak berupaya mendukung penguatan lembaga keagamaan dan mempermudah masyarakat memperoleh informasi terkait administrasi majelis taklim. Upaya ini diharapkan membantu pengelola menjalankan kegiatan pembinaan umat secara lebih tertib dan berkelanjutan.
📝 Kontributor: KUA Cikakak ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







