Curugkembar (KEMENAG)
Kepala KUA Curugkembar, Usep Hidayat, S.Pd.I., melaksanakan pelayanan ikrar wakaf pada Senin, 19 Oktober 2026. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam mendukung tertib administrasi perwakafan dan membantu masyarakat menjalankan proses wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikrar wakaf menjadi tahapan penting dalam proses perwakafan. Administrasi yang tertib diperlukan untuk memperjelas status harta benda wakaf serta mendukung kepastian hukum dan pengelolaannya.
Melalui pelayanan tersebut, masyarakat memperoleh pendampingan dalam proses ikrar wakaf untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Harta benda wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, antara lain untuk sarana ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan.
Usep Hidayat menyampaikan bahwa ketertiban administrasi perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan wakaf. “Kami berupaya memberikan pelayanan dan pendampingan agar proses ikrar wakaf dilaksanakan sesuai ketentuan. Administrasi yang tertib diharapkan dapat mendukung kejelasan status dan pemanfaatan harta benda wakaf bagi kepentingan umat,” ujarnya.
KUA Curugkembar terus berupaya memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Masyarakat juga diharapkan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses perwakafan dapat berjalan sesuai prosedur.
Melalui pelayanan ikrar wakaf, KUA Curugkembar mendukung pengelolaan wakaf yang tertib dan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
📝 Kontributor: KUA Curugkembar ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







