Warudoyong (KEMENAG)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Dadang Ramdani, M.Si., membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Ikatan Guru Raudhatul Athfal (PD IGRA) Kabupaten Sukabumi di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Warudoyong, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kemenag, pengurus IGRA Jawa Barat, pengawas madrasah, serta kepala Raudhatul Athfal (RA) se-Kabupaten Sukabumi. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani M., S.H., M.Si., C.Me.
Dalam arahannya, H. Dadang Ramdani menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Menurutnya, informasi mengenai sarana dan prasarana, kualifikasi sumber daya manusia, kurikulum, hingga kompetensi lulusan perlu dikelola secara tertib dan disampaikan secara akurat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyelenggaraan pendidikan ini harus dikelola secara prosedural, dengan legalitas aturan yang menjadi fondasi utama. Administrasi yang baik dan akurat sangat diperlukan untuk menjawab setiap kebutuhan informasi publik, bukan sekadar menggunakan argumentasi lisan,” ujarnya.
Ia juga mengajak pengelola dan tenaga pendidik RA untuk terus meningkatkan profesionalisme serta mutu pendidikan berbasis kompetensi. Tata kelola administrasi yang tertib dan transparan dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Melalui kegiatan bimtek ini, para pengurus dan guru RA yang tergabung dalam IGRA Kabupaten Sukabumi diharapkan semakin memahami penerapan keterbukaan informasi publik, sehingga mampu mewujudkan pengelolaan lembaga pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kemenag Berdampak dalam mendorong layanan pendidikan yang profesional dan tepercaya.
📝 Kontributor: Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







