Cicantayan (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Cicantayan, Aditya Nurqodar, S.Ag., memberikan edukasi kepada pelajar mengenai pencegahan pernikahan dini pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga.
Dalam kegiatan tersebut, pelajar diberikan pemahaman mengenai ketentuan usia minimal perkawinan serta pentingnya kesiapan fisik, mental, pendidikan, dan tanggung jawab sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Aditya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun.
“Pemahaman tentang usia perkawinan perlu diberikan sejak dini agar para pelajar dapat mempersiapkan masa depan dengan baik dan memahami pentingnya kesiapan sebelum membangun rumah tangga,” ujarnya.
Melalui edukasi ini, KUA Cicantayan berharap para pelajar semakin memahami risiko pernikahan pada usia anak serta mampu mengambil keputusan yang tepat untuk masa depan mereka. Upaya tersebut menjadi bagian dari pelayanan edukasi keagamaan yang mendorong terbentuknya generasi muda yang lebih siap, bertanggung jawab, dan berdaya.
📝 Kontributor: KUA Cicantayan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







