Cicantayan (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Cicantayan, Ani Rikazah Haris, S.E.Sy., memberikan edukasi mengenai sertifikasi halal kepada pengelola kantin SMKS Cimahi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi warga sekolah.
Dalam edukasi tersebut, pengelola kantin diajak memahami pentingnya memperhatikan bahan baku, proses pengolahan, serta penyajian makanan dan minuman agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut menjadi salah satu langkah untuk membangun lingkungan sekolah yang semakin peduli terhadap kehalalan produk.
Ani Rikazah Haris menyampaikan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga dengan tanggung jawab dalam memberikan produk yang aman dan terjamin kehalalannya kepada konsumen.
“Sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menyediakan produk yang terjamin kehalalannya. Karena itu, pengelola kantin perlu memahami proses dan ketentuan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Cicantayan berharap pengelola kantin semakin memahami pentingnya jaminan produk halal dan terdorong untuk menindaklanjuti proses sertifikasi sesuai ketentuan. Edukasi tersebut juga mendukung tumbuhnya kesadaran halal di lingkungan pendidikan.
📝 Kontributor: KUA Cicantayan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







