Kabandungan (KEMENAG)
Penghulu KUA Kabandungan, Muhammad Arfian, S.H., M.H., memberikan materi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada tiga pasangan calon pengantin di Balai Nikah KUA Kabandungan, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini membekali calon pengantin dengan pemahaman mengenai prinsip-prinsip penting dalam membangun keluarga sakinah.
Dalam materinya, Muhammad Arfian menjelaskan lima pilar keluarga sakinah, yaitu prinsip berpasangan, perkawinan sebagai ikatan yang kokoh, saling menghormati dan menghargai, musyawarah, serta saling rida. Kelima prinsip tersebut menjadi landasan bagi pasangan dalam membangun hubungan rumah tangga yang sehat dan bertanggung jawab.
Prinsip berpasangan mengingatkan bahwa suami dan istri perlu saling melengkapi. Perkawinan sebagai ikatan yang kokoh membutuhkan komitmen untuk menjaga hubungan, sedangkan sikap saling menghormati, bermusyawarah, dan saling rida membantu pasangan menghadapi perbedaan serta mengambil keputusan bersama.
Muhammad Arfian menyampaikan, “Membangun keluarga sakinah membutuhkan komitmen dari kedua belah pihak. Suami dan istri perlu saling menghormati, membiasakan musyawarah, serta membangun kerelaan dalam menjalani kehidupan bersama. Prinsip-prinsip ini perlu dipahami sejak sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.”
Tiga pasangan calon pengantin mengikuti kegiatan dengan antusias. Bimbingan ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk mempersiapkan kehidupan pernikahan bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari segi pemahaman, komunikasi, dan tanggung jawab dalam keluarga.
Melalui Bimwin, KUA Kabandungan berupaya membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan nilai-nilai yang dapat menjadi pegangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis, kokoh, dan berlandaskan ajaran agama.
📝 Kontributor: KUA Kabandungan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







