Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan mengedepankan ketelitian dalam pelayanan pencatatan nikah melalui pemeriksaan dan konfirmasi langsung data calon pengantin. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan kekeliruan administrasi sebelum data diproses lebih lanjut.
Pada Rabu (14/10/2026), penghulu KUA Cicantayan memeriksa dokumen persyaratan sekaligus mengonfirmasi sejumlah informasi kepada pasangan calon pengantin. Pemeriksaan mencakup kesesuaian identitas dan data pendukung yang diperlukan dalam proses pencatatan nikah.
Calon pengantin juga diajak mencermati kembali penulisan data diri agar sesuai dengan dokumen kependudukan yang diserahkan. Ketelitian pada tahap awal ini penting untuk mengurangi risiko kesalahan penulisan yang dapat menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
Verifikasi secara langsung juga memberikan kesempatan kepada calon pengantin untuk menanyakan hal-hal yang belum dipahami terkait persyaratan pencatatan nikah. Dengan demikian, proses pelayanan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada kejelasan informasi bagi masyarakat.
Melalui pemeriksaan yang teliti dan komunikatif, KUA Kecamatan Cicantayan terus berupaya memberikan pelayanan pencatatan nikah yang tertib, akurat, dan memberikan kepastian administrasi bagi calon pengantin.
📝 Kontributor: KUA Cicantayan
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







