Kemenag Kabupaten Sukabumi
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik
No Result
View All Result
Kemenag Kabupaten Sukabumi
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik
No Result
View All Result
Kemenag Kabupaten Sukabumi
No Result
View All Result

Home Setjen

Kasubbag TU Kemenag Sukabumi Tekankan Kualifikasi dan Kompetensi Kepala KUA

Humas Kemenag Kabupaten SukabumibyHumas Kemenag Kabupaten Sukabumi
07/10/2026
in Setjen
Kasubbag TU Kemenag Sukabumi Tekankan Kualifikasi dan Kompetensi Kepala KUA

Lembursitu (KEMENAG)

Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi H. Henda, M.Ag., memberikan penjelasan mengenai ketentuan periodisasi, kualifikasi, dan kompetensi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Rapat Dinas Kemenag Kabupaten Sukabumi, di Aula Kemenag Kabupaten Sukabumi Rabu (7/10/2026).

Dalam arahannya, H. Henda menjelaskan bahwa jabatan Kepala KUA memiliki ketentuan periodisasi yang perlu dipahami dan dilaksanakan sesuai regulasi. Hal tersebut berkaitan dengan penataan organisasi sekaligus memastikan pelaksanaan tugas kepemimpinan di KUA berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam rapat, masa periodisasi Kepala KUA berlangsung selama empat tahun. Setelah satu periode, terdapat kemungkinan perpanjangan untuk satu periode berikutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya Kepala KUA adalah penghulu yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala KUA,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut penting dipahami agar tidak terjadi pemahaman bahwa Kepala KUA merupakan jabatan yang berdiri sendiri di luar jabatan fungsional penghulu. Karena itu, penataan dan penugasan Kepala KUA harus memperhatikan persyaratan, kompetensi, serta ketentuan periodisasi yang telah ditetapkan.

H. Henda juga menjelaskan bahwa setelah menjalani satu periode berikutnya, penugasan dapat dilakukan pada KUA yang berbeda. Namun, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan adanya perpanjangan sesuai kebutuhan dan program prioritas Kementerian Agama, terutama apabila suatu KUA menjadi bagian dari pelaksanaan program prioritas yang masih membutuhkan keberlanjutan kepemimpinan hingga program tersebut selesai.

Selain periodisasi, ia menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi bagi calon Kepala KUA. Kualifikasi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai calon yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

Menurut H. Henda, penataan Kepala KUA harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan organisasi, serta kesesuaian dengan regulasi. Hal itu diperlukan agar setiap proses penugasan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Ia mengingatkan jajaran KUA agar memahami ketentuan tersebut secara utuh dan terus meningkatkan kompetensi. Dengan demikian, Kepala KUA tidak hanya mampu menjalankan fungsi kepemimpinan dan manajerial, tetapi juga tetap memiliki kapasitas sebagai penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pemahaman terhadap ketentuan periodisasi, kualifikasi, dan kompetensi, KUA diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi serta memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontributor: Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Terkini

Penyuluh KUA Cidahu Berikan Bimbingan tentang Keutamaan Istigfar di MT Al-Mu’awanah

Penyuluh KUA Cidahu Berikan Bimbingan tentang Keutamaan Istigfar di MT Al-Mu’awanah

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
07/10/2026
0

Cidahu (KEMENAG) Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cidahu melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan keagamaan di Majelis Taklim (MT) Al-Mu’awanah, Kampung...

Dekatkan Layanan KUA kepada Masyarakat, Penyuluh KUA Cibitung Sosialisasikan SKT Majelis Taklim

Dekatkan Layanan KUA kepada Masyarakat, Penyuluh KUA Cibitung Sosialisasikan SKT Majelis Taklim

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
07/10/2026
0

Cibitung (KEMENAG) Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibitung, Ryan Marciano, S.Ag., melaksanakan silaturahmi sekaligus sosialisasi layanan pendaftaran Majelis Taklim di...

Penyuluh KUA Parungkuda Berikan Penyuluhan Keluarga Sakinah di MT Raudhatul Jannah

Penyuluh KUA Parungkuda Berikan Penyuluhan Keluarga Sakinah di MT Raudhatul Jannah

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
07/10/2026
0

Parungkuda (KEMENAG) Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Parungkuda, Ust. Dadun Sanusi, S.Pd., melaksanakan penyuluhan tentang keluarga sakinah kepada jamaah Majelis...

Penyuluh KUA Cikidang Serahkan SKMT kepada Majelis Ta’lim Desa Sampora

Penyuluh KUA Cikidang Serahkan SKMT kepada Majelis Ta’lim Desa Sampora

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
07/10/2026
0

Cikidang (KEMENAG) Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cikidang, Uung Ulfah Ruhilah, S.H., menyerahkan Surat Keterangan Majelis Ta’lim (SKMT) kepada pengurus...

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post
Kemenag Sukabumi Tekankan Tertib Administrasi dan Dokumentasi Kinerja KUA

Kemenag Sukabumi Tekankan Tertib Administrasi dan Dokumentasi Kinerja KUA

Jalan Pelabuhan II KM. 6, Lembursitu Sukabumi
Telp: (0266) 222760 Faks: (0266) 222760
Email: kabsukabumi@kemenag.go.id

Kategori

  • Bimas Islam
  • PAIS
  • PD Pontren
  • Penmad
  • Setjen
  • Zakat Wakaf

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik

© 2025 Kemenag Kabupaten Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist