Lembursitu (KEMENAG)
Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Perpanjangan Izin Operasional (Ijop) Satuan Pendidikan Keagamaan pada Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengawas, ketua organisasi mitra (Ormit) seperti FPP, FKDT, dan FKPQ, serta perwakilan lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Dadang Ramdani, M.Si., menekankan pentingnya aspek regulasi dan legalitas bagi lembaga pendidikan nonformal. Ia menyatakan bahwa tertib administrasi melalui pembaruan izin operasional merupakan langkah krusial untuk membangun nilai akuntabilitas dan memberikan kekuatan hukum yang tetap bagi lembaga.
“Lembaga yang kita kelola harus memiliki landasan hukum yang kuat agar ke depannya tidak ada pihak-pihak yang mempermasalahkan eksistensinya. Legalitas ini adalah bentuk penghormatan dan perlindungan negara terhadap dunia pendidikan keagamaan,” ujar H. Dadang Ramdani dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan kabar baik mengenai hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren sebagai eselon satu baru di tingkat pusat. Hal ini menandakan komitmen besar pemerintah, mulai dari Presiden hingga lintas kementerian untuk bersinergi memperhatikan pesantren dari berbagai aspek, baik SDM, sarana prasarana, hingga penguatan ekonomi lembaga.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kabupaten Sukabumi, H. Henda, M.Ag., memaparkan peta jalan (roadmap) terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menuntut kesiapan teknis dari setiap lembaga.
“Kita memasuki era baru di mana posisi pesantren, LPQ, dan Madrasah Diniyah kini bernaung langsung di bawah Ditjen Pesantren,” jelas H. Henda.
Ia juga merinci beberapa poin penting terkait masa berlaku izin operasional:
Pondok Pesantren, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019, izin operasional berlaku seumur hidup, namun persyaratan bagi lembaga baru atau peninjauan kembali kini jauh lebih ketat pasca-2025 dengan adanya syarat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan IMB/PBG.
Madrasah Diniyah & LPQ, sesuai Kepdirjen Nomor 91 Tahun 2020, izin operasional memiliki masa berlaku 5 tahun. Oleh karena itu, proses re-registrasi menjadi kewajiban bagi lembaga yang masa berlakunya telah habis guna memastikan keberlanjutan operasional mereka.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antara Kemenag selaku pembina dengan organisasi mitra dan pengelola lembaga di lapangan. Dan, dengan tertibnya perizinan, diharapkan mutu pelayanan pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukabumi semakin meningkat dan memberikan akses yang lebih luas bagi para santri serta lulusannya di masa depan.
Kontributor: Ridwan Rismawan
Editor: Dindin M
Fotogrsfer: Ridwan Rismawan







