Surade (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Surade melaksanakan kegiatan verifikasi faktual (verfal) tanah wakaf di Kampung Cigadog, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi perwakafan.
Verifikasi faktual melibatkan tim dari KUA Surade yang terdiri atas penghulu Muhammad Rizky Sutisna, S.Hum. dan Dwi Agung Purnomo, S.H., penyuluh agama Islam Hasbullah, S.H., Rahman Pribadi, S.Kom.I., M. Sadili, S.H., dan Nining Sariningsih, S.H., serta PLO Revi Nurazizah, S.H. dan Dian Permana, S.Pd.I.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan terhadap data administrasi, lokasi, batas-batas tanah, serta memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen wakaf dengan kondisi di lapangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kepala KUA Kecamatan Surade, H. Solihin Mansur, menyampaikan bahwa verifikasi faktual merupakan tahapan penting dalam pengelolaan wakaf guna menjamin keakuratan data dan melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Verifikasi faktual menjadi bentuk komitmen KUA dalam menjaga tertib administrasi wakaf. Dengan data yang valid dan sesuai kondisi di lapangan, aset wakaf akan memiliki kepastian hukum sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat sesuai tujuan wakaf itu sendiri,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Surade terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan perwakafan serta mendorong pengelolaan aset wakaf yang tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.
Kontributor: KUA Surade
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







