Cibadak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Jumat (5/6/2026), jajaran Penyuluh Agama Islam KUA Cibadak tampak giat melayani warga dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang melakukan konsultasi terkait penerbitan dan pembaruan Nomor Identitas (ID) Masjid.
Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memfasilitasi pengurus rumah ibadah dalam melengkapi legalitas administrasi. Keberadaan ID Masjid dinilai sangat krusial, karena selain berfungsi sebagai pangkalan data resmi di Kementerian Agama melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS), nomor identitas tersebut juga menjadi syarat utama bagi masjid untuk dapat mengakses berbagai program pembinaan dan bantuan dari pemerintah.
Apud Saepudin, Penyuluh Agama Islam KUA Cibadak yang turun langsung memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat hari ini, menegaskan pentingnya integrasi data rumah ibadah tersebut demi kemajuan tata kelola masjid di masa depan.
“ID Masjid ini ibarat KTP bagi rumah ibadah. Dengan memiliki ID resmi yang terdaftar di SIMAS, legalitas masjid menjadi kuat. Hal ini tentu akan sangat memudahkan para pengurus DKM ke depannya, baik dalam hal pemetaan potensi umat, perlindungan hukum, hingga kemudahan dalam mengakses program-program pemberdayaan dan bantuan dari pemerintah,” ujar Apud di sela-sela pelayanannya.
Antusiasme warga dan pengurus DKM yang datang berkonsultasi sejak pagi menunjukkan respons yang sangat positif terhadap layanan pendampingan ini. Langkah proaktif dari para penyuluh KUA Cibadak dalam menertibkan administrasi rumah ibadah ini menjadi bukti nyata komitmen institusi untuk terus hadir memberikan pendampingan yang membawa manfaat riil, kemudahan akses birokrasi, serta kemaslahatan yang langsung dirasakan bagi kemajuan tata kelola umat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







