Waluran (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waluran bersama KUA Kecamatan Cimanggu menggelar sosialisasi intensif mengenai program Wajib Halal Oktober (WHO) Halal 2026. Kegiatan kolaboratif yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) yang dipusatkan di Desa Waluran, Kecamatan Waluran, dengan menyasar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.
KUA Waluran dan Cimanggu memastikan masyarakat serta pelaku usaha yang hadir dalam sosialisasi ini memperoleh informasi komprehensif. Edukasi yang diberikan mencakup ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, hingga mekanisme pendaftaran. Tidak hanya teori, peserta di lokasi juga mendapatkan layanan informasi Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi langsung dengan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), hingga fasilitas pendaftaran sertifikasi halal di tempat.
Kepala KUA Waluran, Jajat Sudrajat, menegaskan bahwa sinergi antar-KUA ini sengaja dirancang untuk menjemput bola demi membantu percepatan ekonomi umat di tingkat perdesaan agar terhindar dari sanksi penertiban ke depan. Ia menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat halal saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok untuk meningkatkan daya saing pasar produk masyarakat.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha di wilayah Waluran dan Cimanggu tidak merasa kesulitan dalam memenuhi target regulasi ini. Kehadiran para Pendamping PPH dan layanan langsung di lokasi sengaja disediakan agar proses pendaftaran menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan transparan,” ujar Jajat.
Pelaksanaan sosialisasi serentak ini mendapat sambutan hangat dan antusiasme tinggi dari puluhan pelaku usaha serta aparatur desa. Langkah proaktif ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama di tingkat akar rumput yang senantiasa hadir memberikan pengayoman, kemudahan akses regulasi, penguatan ekonomi warga, serta membawa manfaat nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
Kontributor: KUA Waluran
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







