Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan terus memberikan pelayanan administrasi kepenghuluan kepada masyarakat. Pada Kamis (8/10/2026), petugas KUA Cicantayan melayani konsultasi permohonan rekomendasi nikah atau andon nikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kecamatan Cicantayan.
Pelayanan konsultasi berlangsung di ruang pelayanan KUA Cicantayan. Petugas memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan, termasuk kelengkapan dokumen kependudukan dan berkas pendukung lainnya sebagai bagian dari proses pengajuan rekomendasi nikah.
Rekomendasi nikah diperlukan bagi calon pengantin yang berdomisili di wilayah Kecamatan Cicantayan tetapi akan melangsungkan pencatatan pernikahan di wilayah KUA lain. Melalui konsultasi, petugas membantu pemohon memahami tahapan yang perlu dilakukan agar proses administrasi dapat dipersiapkan dengan baik.
Kepala KUA Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, mengatakan pelayanan konsultasi menjadi bagian penting dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kecamatan Cicantayan.
“Kami berupaya memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai persyaratan dan tahapan yang perlu dipersiapkan. Dengan konsultasi sejak awal, calon pengantin dapat melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga proses pelayanan rekomendasi nikah dapat berjalan lebih tertib,” ujar Yudi Haryadi.
Dalam pelayanan tersebut, petugas juga memastikan data dan dokumen yang diajukan sesuai dengan kebutuhan proses pencatatan pernikahan. Penjelasan diberikan secara langsung agar calon pengantin memperoleh informasi yang jelas sebelum melanjutkan proses pengurusan rekomendasi.
Selain pelayanan administrasi, calon pengantin juga diarahkan untuk mempersiapkan diri mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari pembekalan sebelum menjalani kehidupan berumah tangga.
Yudi menambahkan bahwa KUA Cicantayan akan terus mengoptimalkan pelayanan kepenghuluan dengan mengedepankan ketertiban administrasi, keterbukaan informasi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Pelayanan KUA bukan hanya menyelesaikan administrasi, tetapi juga memberikan informasi dan pendampingan agar masyarakat memahami setiap tahapan yang harus ditempuh. Kami ingin setiap layanan dapat diberikan secara tertib dan mudah dipahami oleh masyarakat,” pungkasnya.
Pelayanan konsultasi rekomendasi nikah ini menjadi bagian dari upaya KUA Cicantayan menghadirkan layanan kepenghuluan yang informatif, tertib, dan mudah diakses masyarakat.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







