Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak melaksanakan survei dan verifikasi lapangan terhadap tanah wakaf yang berlokasi di Kampung Bojong Kawung RT 02 RW 09, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi wakaf untuk memastikan kepastian hukum dan legalitas aset yang akan diwakafkan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Survei dan verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikator dari KUA Nagrak yang terdiri atas Penyuluh Agama Islam. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kejelasan status hukum tanah, kesesuaian batas fisik di lapangan, serta kelengkapan dokumen administrasi sebagai syarat penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Tanah yang diverifikasi direncanakan akan dimanfaatkan untuk kepentingan lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, serta berbagai kegiatan sosial lainnya yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pencocokan data administrasi, meliputi bukti kepemilikan tanah, alas hak, identitas wakif, serta didampingi para saksi untuk menelusuri batas-batas bidang tanah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki dengan kondisi riil di lapangan sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala KUA Kecamatan Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam proses perwakafan karena menjadi dasar terciptanya kepastian hukum atas aset wakaf.
“Wakaf merupakan amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir sepanjang aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Oleh karena itu, setiap proses administrasi harus dilaksanakan secara cermat, akurat, dan sesuai ketentuan agar harta wakaf memiliki kepastian hukum serta terjaga kebermanfaatannya bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan perwakafan di KUA sebagai bentuk ikhtiar menjaga aset wakaf agar terlindungi secara hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi para wakif dan penerima manfaat.
Setelah tahapan verifikasi lapangan dinyatakan selesai, hasil pemeriksaan akan diunggah ke Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) oleh Operator SIWAK KUA Nagrak, Lili Ramli, S.Sy., yang juga bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam. Data tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Kepala KUA Kecamatan Nagrak.
Melalui pelaksanaan survei dan verifikasi lapangan ini, KUA Nagrak terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan perwakafan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pendidikan, keagamaan, dan kesejahteraan masyarakat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







