Nagrak (KEMENAG)
KUA Kecamatan Nagrak terus mengoptimalkan layanan administrasi pernikahan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Upaya tersebut dilakukan melalui penginputan data dan verifikasi berkas isbat nikah yang diajukan oleh warga Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, pada Senin (5/10/2026).
Proses tersebut dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Nagrak, Moch. Iqbal Kholilullah Al Farisi, S.H., yang juga menjalankan tugas sebagai operator SIMKAH. Penginputan dilakukan secara cermat dengan memeriksa kesesuaian data dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan penetapan isbat nikah.
Isbat nikah merupakan salah satu mekanisme hukum bagi perkawinan yang telah dilangsungkan tetapi belum tercatat secara administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama, KUA melakukan proses administrasi pencatatan berdasarkan dokumen dan data yang telah ditetapkan.
Moch. Iqbal Kholilullah Al Farisi menyampaikan bahwa ketelitian dalam proses input SIMKAH menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pernikahan. “Setiap data dan dokumen yang diinput perlu diperiksa dengan teliti agar sesuai dengan penetapan dan berkas yang menjadi dasar pencatatan. Dengan administrasi yang tertib, proses pencatatan pernikahan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Moch. Iqbal.
Pemanfaatan SIMKAH juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan pernikahan di KUA. Data yang telah diinput dan diverifikasi menjadi bagian dari administrasi pencatatan perkawinan sehingga status perkawinan warga dapat tercatat dalam sistem sesuai dengan dokumen dan penetapan yang menjadi dasar hukumnya.
Tertibnya pencatatan perkawinan memiliki arti penting bagi kepastian administrasi keluarga. Data perkawinan yang tercatat dapat mendukung kebutuhan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan dan keperluan hukum keluarga sesuai dengan prosedur instansi yang berwenang.
KUA Kecamatan Nagrak terus mendorong pelayanan administrasi pernikahan yang tertib, akurat, dan berbasis digital. Melalui optimalisasi SIMKAH dan ketelitian dalam pengelolaan dokumen, KUA berupaya memberikan layanan yang mendukung kepastian administrasi serta pemenuhan hak sipil masyarakat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







