Kabandungan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabandungan melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf sebagai upaya memperkuat legalitas aset wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kegiatan berlangsung di KUA Kecamatan Kabandungan, Rabu (5/8/2026).
Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Ruslan Abdullah, S.Ag., M.H. Adapun yang bertindak sebagai wakif adalah Siti Saadah, sedangkan nadzir terdiri atas Epen Supendi, Ai Siti Masrifah, dan Ai Paridah. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Abdul Aziz dan Eman Sulaeman, serta didukung oleh Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Muhammad Arfian.
Objek wakaf berupa sebidang tanah seluas 416 meter persegi yang berlokasi di Kampung Citugu, Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan. Tanah wakaf tersebut direncanakan untuk pembangunan berbagai sarana kemaslahatan umat, meliputi Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Majelis Taklim, dan MCK umum bagi masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Kabandungan sekaligus PPAIW, H. Ruslan Abdullah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf dan pencatatan aset melalui SIWAK merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Wakaf merupakan amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir. Karena itu, legalitas aset wakaf harus dipastikan agar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan ikrar wakaf untuk kepentingan ibadah maupun kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap aset wakaf tersebut dapat segera dikembangkan sesuai peruntukannya sehingga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat sekitar. KUA Kecamatan Kabandungan juga berkomitmen terus memberikan pendampingan dalam pengelolaan dan legalisasi aset wakaf sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf bagi kemaslahatan umat.
Kontributor: KUA Kabandungan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







