Kabandungan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf tanah yang akan diperuntukkan bagi pembangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) Tarbiyatul Athfal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di KUA Kecamatan Kabandungan pada Kamis (13/8/2026).
Ikrar wakaf dilakukan oleh Nining N selaku wakif dengan objek wakaf berupa tanah seluas 250 meter persegi yang berlokasi di Kampung Pajagan, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan. Adapun nazhir yang menerima amanah pengelolaan wakaf tersebut yaitu Ust. Eeng Hermansyah, Dudi, dan Susan Susilowati, dengan Andrew Setiadi dan Deni Endianto sebagai saksi.
Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung di hadapan Kepala KUA Kecamatan Kabandungan, H. Ruslan Abdullah, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan administrasi perwakafan.
Kepala KUA Kecamatan Kabandungan, H. Ruslan Abdullah, menyampaikan bahwa pencatatan dan pelaksanaan ikrar wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi terhadap harta benda wakaf.
“Wakaf merupakan amanah yang perlu dikelola dengan tertib dan sesuai ketentuan. Melalui ikrar dan pencatatan yang resmi, diharapkan tanah wakaf ini dapat memberikan kepastian serta manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencana pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan MDTU Tarbiyatul Athfal diharapkan dapat mendukung kegiatan pendidikan keagamaan bagi masyarakat di wilayah Kabandungan. Pengelolaan oleh nazhir juga diharapkan dilakukan secara amanah sesuai dengan peruntukan wakaf.
Dalam pelaksanaannya, proses ikrar wakaf di KUA mencakup pemeriksaan dan verifikasi dokumen, penginputan data administrasi wakaf, pelaksanaan ikrar oleh wakif di hadapan PPAIW dengan disaksikan dua orang saksi, serta penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Tahapan selanjutnya dapat dilanjutkan dengan proses pendaftaran tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui fasilitasi tersebut, KUA Kecamatan Kabandungan terus mendukung pelayanan perwakafan yang tertib administrasi dan memberikan kepastian terhadap status serta peruntukan harta benda wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, dan kemaslahatan masyarakat.
Kontributor: KUA Kabandungan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







