Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin), Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar KUA Ciracap memberikan bekal keagamaan dan pengetahuan praktis kepada calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menyampaikan materi mengenai pilar-pilar keluarga sakinah. Ia menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar prosesi akad, melainkan awal perjalanan panjang dalam membangun keluarga yang membutuhkan komitmen, tanggung jawab, komunikasi, sikap saling menghargai, serta penguatan kehidupan beragama.
“Pernikahan bukanlah akhir dari proses belajar, tetapi awal dari perjalanan membangun keluarga. Calon pengantin perlu memahami pilar-pilar keluarga sakinah dan berupaya mengamalkannya dalam kehidupan rumah tangga,” ujar H. Sulaeman Jamal.
Sementara itu, Penghulu KUA Ciracap, A. Arpani, memberikan materi fikih munakahat secara praktis. Materi diarahkan pada hal-hal yang dekat dengan kehidupan calon pengantin setelah memasuki kehidupan berumah tangga.
Pembahasan mencakup ijab kabul, doa-doa dalam kehidupan rumah tangga, adab bersuci, wudu, mandi wajib, serta berbagai ketentuan dasar yang berkaitan dengan kehidupan suami istri. Penyampaian materi dilakukan agar calon pengantin tidak hanya memahami ketentuan secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Fikih munakahat perlu dipahami secara praktis oleh calon pengantin. Bukan hanya mengetahui ketentuannya, tetapi juga memahami bagaimana menerapkannya dalam kehidupan rumah tangga, termasuk dalam hal ibadah dan hubungan suami istri,” tutur A. Arpani.
Selain penguatan keluarga sakinah dan fikih munakahat, Bimwin juga mengenalkan konsep Pengantin Peduli Lingkungan melalui pendekatan ekoteologi. Calon pengantin diajak memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Kepedulian terhadap lingkungan dapat dimulai dari keluarga melalui kebiasaan sederhana, seperti menjaga kebersihan, mengurangi sampah, menghemat penggunaan air dan energi, serta merawat lingkungan tempat tinggal.
Materi Bimwin juga menyentuh sejumlah aspek penting dalam kehidupan keluarga, antara lain komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, kesehatan keluarga, ekonomi rumah tangga, serta pengasuhan dan pendidikan anak. Berbagai materi tersebut diharapkan dapat membantu calon pengantin mempersiapkan diri secara lebih utuh.
H. Sulaeman Jamal juga mengingatkan agar proses belajar agama tidak berhenti setelah pasangan melangsungkan pernikahan. Menurutnya, majelis taklim dan lingkungan keagamaan di masyarakat dapat menjadi ruang untuk terus memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama.
“Setelah menikah, jangan berhenti belajar. Manfaatkan majelis taklim sebagai tempat untuk terus belajar ilmu agama. Pembelajaran yang berkesinambungan akan membantu pasangan memperkuat pemahaman dan menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam kehidupan keluarga,” tuturnya.
Melalui Bimbingan Perkawinan, KUA Ciracap terus mengikhtiarkan pembekalan calon pengantin melalui penguatan keluarga sakinah, pemahaman fikih secara praktis, serta penanaman kepedulian terhadap lingkungan. Bekal tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi calon pengantin dalam membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, berlandaskan nilai-nilai agama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi






