Cisaat (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat mengikuti kegiatan pendampingan dan monitoring pemetaan potensi Conflict of Interest (COI) atau konflik kepentingan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan integritas di lingkungan Kementerian Agama.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-2/IJ./PS.00/09/2026 tanggal 29 September 2026 tentang Pendampingan dan Monitoring Pemetaan Potensi Conflict of Interest (COI).
Kepala KUA Kecamatan Cisaat H. Muslihin, S.Ag., M.Si., berhalangan mengikuti kegiatan secara langsung karena pada waktu yang sama sedang melaksanakan tugas pelayanan akad nikah di luar kantor. KUA Cisaat diwakili oleh Mulyadi Iskandardinata, S.Ag., dan Asep Nursilahudin Ahmad, S.Sy., untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam pendampingan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pemetaan potensi konflik kepentingan serta langkah-langkah pencegahan dan pengendaliannya dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Materi tersebut penting untuk membantu aparatur mengenali potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mulyadi Iskandardinata menyampaikan bahwa pemahaman mengenai potensi konflik kepentingan perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Pemetaan potensi Conflict of Interest menjadi bagian penting untuk menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam bekerja. Dengan memahami potensi benturan kepentingan, kita dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas serta memastikan pelayanan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar Mulyadi.
Keikutsertaan KUA Cisaat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Pemahaman mengenai pencegahan konflik kepentingan diharapkan dapat diterapkan dalam berbagai aspek pelaksanaan tugas dan pelayanan di KUA.
Melalui pendampingan dan monitoring tersebut, KUA Cisaat terus mendukung penguatan tata kelola organisasi di lingkungan Kementerian Agama. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan tugas yang profesional serta menghadirkan pelayanan keagamaan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







