Parungkuda (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Parungkuda, Dadun Sanusi, S.Pd., melaksanakan kajian rutin Kitab Kifayatul Akhyar dengan pembahasan bab pernikahan di Balai Nikah KUA Parungkuda, Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperdalam pemahaman fikih, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.
Kajian kitab klasik tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk mempelajari pembahasan pernikahan berdasarkan literatur keislaman. Pemahaman terhadap fikih pernikahan penting sebagai bekal dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat, terutama terkait kehidupan rumah tangga dan tanggung jawab keluarga.
Dadun Sanusi menyampaikan bahwa pembelajaran kitab perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pemahaman keagamaan dapat terus diperkuat. “Kajian Kitab Kifayatul Akhyar ini menjadi ikhtiar untuk memperdalam pemahaman tentang fikih pernikahan. Pengetahuan yang dipelajari diharapkan dapat menjadi bekal dalam memberikan penjelasan keagamaan yang tepat dan membantu masyarakat memahami pentingnya membangun keluarga sesuai tuntunan agama,” ujarnya.
Kegiatan kajian rutin juga menjadi sarana untuk menumbuhkan budaya belajar di lingkungan KUA serta memperkuat kapasitas penyuluh dalam menjalankan pembinaan keagamaan.
Melalui kegiatan pengkajian kitab, KUA Parungkuda terus mendukung peningkatan pengetahuan keislaman dan penguatan edukasi keluarga sebagai bagian dari pelayanan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Parungkuda ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







