Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui layanan konsultasi pendaftaran pernikahan. Pada Senin, 12 Oktober 2026, jajaran penghulu KUA Cicantayan memberikan pendampingan kepada calon pengantin dan perwakilan keluarga di ruang pelayanan KUA Cicantayan.
Layanan konsultasi tersebut bertujuan memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur pendaftaran nikah dan kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan. Dalam konsultasi, penghulu menjelaskan alur pengurusan administrasi dari tingkat desa atau kelurahan, termasuk formulir N1 hingga N4 sesuai kebutuhan, serta dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai proses pendaftaran kehendak nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Pendampingan ini diharapkan membantu calon pengantin memahami tahapan administrasi sehingga dokumen dapat dipersiapkan dengan lebih tertib dan mengurangi risiko kendala dalam proses verifikasi.
Selain aspek administrasi, penghulu mengarahkan calon pengantin untuk memperhatikan pemeriksaan kesehatan pranikah di fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan yang berlaku. Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan kesehatan calon pengantin dan mendukung pencegahan stunting sejak sebelum kehamilan.
Calon pengantin juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Bimbingan ini menjadi salah satu bekal untuk mempersiapkan kehidupan rumah tangga, baik dari sisi mental, spiritual, komunikasi, maupun tanggung jawab dalam membangun keluarga.
KUA Cicantayan mengimbau masyarakat agar mendaftarkan kehendak nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari jangka waktu tersebut, masyarakat perlu berkonsultasi dengan KUA mengenai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Melalui layanan konsultasi dan pendampingan ini, KUA Cicantayan berupaya menghadirkan pelayanan pencatatan pernikahan yang informatif, tertib, dan mudah dipahami masyarakat. Upaya tersebut sekaligus mendukung kesiapan calon pengantin dalam membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.
📝 Kontributor: KUA Cicantayan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi






