Kabandungan (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabandungan, Yuliah Hilmi, S.Pd.I., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Majelis Taklim Al-Ikhlas di Kampung Pajagan, Desa Kabandungan, pada Ahad, 11 Oktober 2026. SKT tersebut diserahkan secara langsung kepada pimpinan majelis taklim, KH. Cecep Badrudin.
Penyerahan SKT ini merupakan bagian dari upaya memperkuat administrasi dan kelembagaan majelis taklim agar keberadaannya tercatat dengan baik. Pencatatan kelembagaan diharapkan dapat mendukung keberlangsungan kegiatan keagamaan serta meningkatkan peran majelis taklim dalam pembinaan umat di lingkungan masyarakat.
Majelis taklim memiliki peran penting sebagai wadah pembelajaran agama Islam, penguatan silaturahmi, dan pembentukan akhlak. Dengan administrasi kelembagaan yang tertib, kegiatan majelis taklim diharapkan semakin terarah dan berkelanjutan.
Yuliah Hilmi, S.Pd.I., menyampaikan bahwa penyerahan SKT menjadi salah satu langkah untuk mendukung penguatan kelembagaan majelis taklim.
“Dengan adanya Surat Keterangan Terdaftar ini, kami berharap Majelis Taklim Al-Ikhlas semakin berkembang dan terus berperan aktif dalam memberikan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Semoga kegiatan yang dilaksanakan dapat meningkatkan pemahaman agama, mempererat silaturahmi, dan menumbuhkan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Melalui pendampingan dan pencatatan kelembagaan majelis taklim, KUA Kecamatan Kabandungan terus mendorong tumbuhnya kegiatan keagamaan masyarakat yang tertib, aktif, dan memberikan manfaat bagi umat.
👤 Kontributor: KUA Kabandungan 📝 Editor: Dindin M 📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi






