Ciracap (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Ciracap, Muhamad Asnawi, memfasilitasi rekomendasi bantuan untuk Masjid Al-Muhajirin yang berlokasi di Kampung Alor Panjang RT 09 RW 02, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 20 Oktober 2026.
Fasilitasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan kepada pengurus masjid dalam memenuhi kelengkapan administrasi pengajuan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam prosesnya, Muhamad Asnawi berkoordinasi dengan Sofi Zakaria selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin.
Pendampingan administrasi menjadi salah satu bentuk dukungan penyuluh agama kepada masyarakat dan pengurus rumah ibadah. Melalui koordinasi tersebut, pengurus masjid diharapkan dapat memahami dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan bantuan.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., mendukung upaya pendampingan sebagai bagian dari penguatan layanan keagamaan kepada masyarakat.
“Pendampingan administrasi ini diharapkan membantu pengurus masjid memahami persyaratan pengajuan bantuan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Melalui fasilitasi dan koordinasi dengan pengurus masjid, KUA Ciracap berupaya mendukung pelayanan keagamaan yang tertib dan mudah diakses masyarakat. Pengajuan bantuan tetap mengikuti ketentuan serta proses yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
📝 Kontributor: KUA Ciracap
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







