Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cikakak, Siti Paridah Fitri, S.Pd.I., melaksanakan survei dalam rangka persiapan pengembangan pelayanan konsultasi wakaf di Masjid At-Taqwa, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi serta menggali kebutuhan masyarakat terkait informasi dan pendampingan di bidang perwakafan.
Dalam survei tersebut, Siti Paridah Fitri meninjau kondisi di lokasi sekaligus menggali informasi mengenai kebutuhan masyarakat dalam memperoleh konsultasi seputar wakaf. Pembahasan mencakup informasi mengenai proses perwakafan, kelengkapan administrasi, serta hal-hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum melaksanakan wakaf.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam dalam memberikan edukasi dan pendampingan keagamaan kepada masyarakat. Survei dilakukan sebagai bahan untuk melihat kemungkinan pengembangan layanan konsultasi yang lebih dekat dengan lingkungan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan informasi mengenai perwakafan.
Siti Paridah Fitri menyampaikan bahwa pemahaman yang baik mengenai wakaf diperlukan agar masyarakat dapat mempersiapkan proses perwakafan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Survei ini menjadi bagian dari upaya melihat kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan konsultasi wakaf. Dengan mengetahui kebutuhan di lapangan, kami dapat memberikan pendampingan yang lebih sesuai, terutama terkait pemahaman proses dan administrasi perwakafan,” ungkap Siti Paridah Fitri.
Hasil survei selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengembangan pelayanan konsultasi wakaf di lingkungan Masjid At-Taqwa. Kehadiran penyuluh di tengah masyarakat juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi serta memberikan informasi keagamaan yang dibutuhkan.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Cikakak terus mendorong penguatan pelayanan keagamaan yang informatif dan mudah dijangkau masyarakat. Pengembangan layanan konsultasi wakaf diharapkan dapat mendukung masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat serta pendampingan sesuai tugas dan kewenangan KUA.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







