Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak memberikan layanan konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Desa Cirendang, Kecamatan Cikakak, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan ekosistem halal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk usaha.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh memberikan informasi dan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, serta mekanisme pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pendampingan dilakukan secara langsung agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses yang harus ditempuh hingga memperoleh sertifikat halal.
Selain sosialisasi, penyuluh juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal. Berbagai hal yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen, proses pendaftaran, hingga tahapan verifikasi dijelaskan secara rinci guna membantu masyarakat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Kepala KUA Kecamatan Cikakak, Asdudi Hermawan, mengatakan bahwa pendampingan sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen serta nilai tambah bagi produk yang dipasarkan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan terdorong untuk segera mengurus legalitas produknya. KUA siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar proses pengajuan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari para pelaku usaha di Desa Cirendang. Mereka mengaku terbantu dengan adanya layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung sehingga lebih memahami alur serta persyaratan pengajuan sertifikasi halal.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Cikakak terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program sertifikasi halal nasional serta mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang mampu menghasilkan produk halal, aman, dan berkualitas bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







