Ciemas (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ciemas melaksanakan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait status serta administrasi tanah wakaf di Kp. Cibogo RT 02/RW 02, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Melalui proses dialog dan musyawarah bersama pihak terkait, disepakati tanah wakaf yang sebelumnya seluas 400 meter persegi ditambah 100 meter persegi sehingga menjadi 500 meter persegi untuk selanjutnya diadministrasikan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Penyuluh Agama Islam dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi wakaf. Edukasi dilakukan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan kesepahaman agar status serta peruntukan tanah wakaf dapat memperoleh kejelasan dan memberikan kepastian bagi kebermanfaatannya di masa mendatang.
Dalam proses pendampingan, para penyuluh berdialog dengan pihak-pihak terkait hingga menghasilkan kesepakatan untuk mengadministrasikan tanah wakaf seluas 500 meter persegi. Sebelumnya, tanah tersebut telah diwakafkan secara lisan dengan luas 400 meter persegi, kemudian disepakati adanya penambahan lahan seluas 100 meter persegi.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ciemas yang terlibat dalam pendampingan tersebut yaitu Ust. Didih, S.H., Bajuri, S.Sos.I., Dede Iskandar, S.H., Samsul Hidayat, S.H., Supyandi, S.H., dan Atip, S.H.
Para penyuluh memberikan pemahaman bahwa administrasi wakaf penting untuk memberikan kejelasan status harta benda wakaf sekaligus menjaga amanah wakif agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Tertib administrasi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap aset wakaf sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal menuju proses administrasi tanah wakaf seluas 500 meter persegi. Dengan adanya kesepahaman antara pihak-pihak terkait, proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan perwakafan yang berlaku.
Melalui edukasi, pendampingan, dan musyawarah, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ciemas terus mendorong masyarakat untuk menata administrasi wakaf secara tertib. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola wakaf sekaligus menjaga keberlangsungan manfaat aset wakaf bagi kepentingan umat.
Kontributor: KUA Ciemas
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







