Ciemas (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ciemas, Samsul Hidayat, S.H., memberikan penyuluhan agama tentang syarat sah salat kepada peserta didik di MT Nurul Ihsan, Kampung Nagrak RT 004/RW 005, Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas, Jumat (2/10/2026).
Dalam penyuluhan tersebut, Samsul menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan syarat sah salat. Materi diberikan sebagai bagian dari pembinaan keagamaan agar peserta didik memahami hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan ibadah salat.
Samsul Hidayat, S.H., mengatakan bahwa pemahaman mengenai syarat sah salat penting diberikan agar peserta didik tidak hanya terbiasa melaksanakan salat, tetapi juga mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi sebelum ibadah tersebut dilaksanakan.
“Memahami syarat sah salat merupakan bagian penting dalam belajar agama. Dengan mengetahui ketentuannya, peserta didik dapat mempersiapkan diri sebelum melaksanakan salat dan memahami bahwa ibadah memiliki aturan yang perlu diperhatikan,” ujar Samsul.
Ia menambahkan bahwa pembelajaran tentang salat perlu diberikan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan peserta didik. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam menjalankan ibadah sehari-hari.
Kegiatan penyuluhan berlangsung di MT Nurul Ihsan dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam KUA Ciemas dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat, termasuk melalui lingkungan pendidikan.
Kontributor: KUA Ciemas
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







