Cikidang (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikidang, Agus Supriadi, S.H., melaksanakan pelayanan pernikahan bagi masyarakat pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan akad nikah.
Dalam kegiatan tersebut, Agus menjalankan tugas kepenghuluan dengan memimpin prosesi akad nikah sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran penghulu menjadi bagian penting dalam membantu pasangan calon pengantin melaksanakan akad nikah secara tertib dan sesuai prosedur pelayanan pernikahan.
Pelayanan pernikahan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan prosesi akad nikah, tetapi juga menjadi bagian dari layanan publik KUA dalam bidang keagamaan. Karena itu, penghulu dituntut menjalankan tugas secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik.
Agus Supriadi menyampaikan bahwa pelayanan pernikahan merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap setiap pasangan memperoleh pelayanan yang tertib dan sesuai ketentuan sehingga dapat menjalani proses pernikahan dengan baik.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Cikidang terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang profesional dan mudah diakses masyarakat. Upaya ini sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak dalam memberikan pelayanan yang bermanfaat serta mendukung terbentuknya keluarga yang harmonis.
📝 Kontributor: KUA Cikidang
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi






