Cidahu (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu, Iyan Agyar, S.Pd.I., memberikan pendampingan kepada warga yang membutuhkan informasi terkait persiapan administrasi pernikahan di KUA Cidahu, Kamis (24/9/2026). Pendampingan tersebut menjadi bagian dari layanan informasi dan bimbingan kepada masyarakat yang tengah mempersiapkan pernikahan.
Dalam layanan tersebut, Iyan Agyar membantu warga memahami tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum melangsungkan pernikahan, termasuk dokumen yang perlu disiapkan serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pelayanan di KUA. Informasi diberikan sesuai kebutuhan warga agar setiap tahapan dapat dipahami dengan baik.
Konsultasi dilakukan secara langsung melalui komunikasi dan dialog dengan warga. Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi sekaligus membantu menjelaskan hal-hal yang masih belum dipahami, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan pernikahan dengan lebih tertib.
Iyan Agyar menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap tahapan administrasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam persiapan pernikahan. Menurutnya, penyuluh dapat turut berperan memberikan informasi dan mengarahkan masyarakat untuk memperoleh layanan sesuai kebutuhan.
“Pendampingan seperti ini menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat memahami hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum pernikahan. Jika ada persyaratan atau tahapan yang belum dipahami, masyarakat dapat berkonsultasi agar mendapatkan informasi yang jelas dan dapat mempersiapkannya sejak awal,” ungkap Iyan Agyar.
Pendampingan tersebut juga memperlihatkan peran Penyuluh Agama Islam dalam membangun komunikasi dengan masyarakat di wilayah binaannya. Selain melaksanakan bimbingan dan penyuluhan keagamaan, penyuluh dapat menjadi penghubung informasi yang membantu masyarakat memahami layanan keagamaan yang tersedia di KUA.
KUA Cidahu terus membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan keagamaan, termasuk persiapan menuju pernikahan. Dengan informasi yang diperoleh sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan secara lebih tertib dan mengikuti tahapan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







