Cibitung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibitung menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Majelis Taklim Al-Fattah, Kampung Cikanyere, Desa Cibodas, Kecamatan Cibitung, Senin (5/10/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari fasilitasi KUA dalam mendukung penguatan kelembagaan majelis taklim di tengah masyarakat.
Penyerahan SKT diwakili oleh Penyuluh Agama Islam KUA Cibitung Ahyan Mustopa, S.Ag., Neli Anggraeni, S.H., dan Eva Habibah, S.Pd.I. Dokumen tersebut diserahkan sebagai bagian dari proses administrasi dan penguatan legalitas kelembagaan Majelis Taklim Al-Fattah.
Penyuluh Agama Islam KUA Cibitung, Ahyan Mustopa, S.Ag., menyampaikan bahwa keberadaan SKT dapat menjadi salah satu unsur pendukung bagi majelis taklim dalam menjalankan kegiatan keagamaan secara lebih tertib dan terorganisasi.
“SKT ini menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan majelis taklim. Dengan administrasi yang tertata, kami berharap Majelis Taklim Al-Fattah dapat terus mengembangkan kegiatan keagamaan dan memberikan manfaat bagi jamaah serta masyarakat di lingkungan sekitar,” ujar Ahyan.
Menurutnya, majelis taklim memiliki peran penting sebagai wadah pembelajaran dan penguatan keagamaan masyarakat. Karena itu, KUA melalui Penyuluh Agama Islam terus mendorong tertib administrasi sekaligus mendampingi perkembangan kegiatan keagamaan di masyarakat.
Penyerahan SKT tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat keberadaan Majelis Taklim Al-Fattah sebagai wadah pembinaan keagamaan masyarakat di Kampung Cikanyere. KUA Cibitung juga terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan bagi majelis taklim dalam mengembangkan kegiatan yang edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Cibitung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







