Cibitung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibitung melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) kepada masyarakat mengenai proses pembaruan nazhir wakaf yang telah meninggal dunia, di Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendampingan keagamaan sekaligus pemberian pemahaman kepada masyarakat mengenai tata kelola administrasi wakaf.
Bimluh disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Cibitung, Ryan Marciano, S.Ag., bersama para Penyuluh Agama Islam KUA Cibitung. Materi yang diberikan berfokus pada proses pembaruan nazhir apabila nazhir sebelumnya telah meninggal dunia, termasuk pentingnya memastikan keberlanjutan pengelolaan harta benda wakaf sesuai ketentuan.
Dalam penyampaian materi, para penyuluh memberikan penjelasan mengenai pentingnya pembaruan data dan administrasi nazhir agar pengelolaan wakaf tetap memiliki kepastian administrasi. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai tahapan yang perlu ditempuh serta koordinasi dengan pihak terkait dalam proses pembaruan nazhir.
Ryan Marciano menyampaikan bahwa pendampingan mengenai wakaf merupakan salah satu bagian dari tugas penyuluh dalam memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat. Pemahaman yang baik mengenai administrasi wakaf diperlukan agar amanah wakaf dapat terus dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan perwakafannya.
“Ketika nazhir yang sebelumnya telah meninggal dunia, perlu ada tindak lanjut untuk memastikan pengelolaan wakaf tetap berjalan. Karena itu, masyarakat perlu memahami proses pembaruan nazhir dan kelengkapan administrasinya agar keberadaan harta wakaf tetap terjaga dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Ryan.
Ia menambahkan bahwa penyuluh tidak hanya memberikan bimbingan dalam aspek keagamaan, tetapi juga membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program dan layanan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, termasuk penyelenggaraan wakaf.
Melalui kegiatan Bimluh tersebut, KUA Cibitung terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai wakaf sekaligus mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan harta benda wakaf. Pendampingan diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan proses pembaruan nazhir sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cibitung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







