Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibadak, Apud Saepudin, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan (Bimluh) kepada jamaah Majelis Taklim Al Ikhlas di Kampung Cicadas, Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Apud menyampaikan sosialisasi mengenai program Halal Oktober 2026 sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemenuhan aspek kehalalan produk.
Kegiatan Bimluh berlangsung dalam suasana dialogis. Apud Saepudin memberikan penjelasan mengenai pentingnya memahami ketentuan halal, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kegiatan usaha dan menghasilkan produk untuk dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Menurut Apud, sosialisasi kepada majelis taklim menjadi salah satu ruang strategis bagi penyuluh untuk menyampaikan informasi keagamaan yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Pemahaman mengenai kehalalan produk diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan bahan, proses pengolahan, hingga aspek legalitas halal produk.
“Melalui kegiatan Bimluh ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada jamaah bahwa persoalan halal bukan hanya berkaitan dengan keyakinan, tetapi juga menjadi bagian dari kehati-hatian dalam memilih dan menghasilkan produk. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi dan pendampingan yang tersedia agar dapat memahami proses pemenuhan ketentuan halal dengan baik,” ungkap Apud Saepudin.
Ia juga mengajak jamaah yang memiliki usaha untuk mulai memperhatikan aspek kehalalan produk dan mencari informasi mengenai proses sertifikasi halal sesuai ketentuan. Peran penyuluh diharapkan dapat membantu menjembatani informasi program pemerintah dengan kebutuhan masyarakat di wilayah binaan.
Sosialisasi Halal Oktober 2026 melalui Majelis Taklim Al Ikhlas menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk halal sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan halal sesuai tahapan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







