Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Cibadak melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Kampung Sedong, Desa Ciheulang Tonggoh, Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan ini memberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan pernikahan serta layanan yang tersedia di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sosialisasi dilaksanakan oleh Syamsuddin Baharto, Iwan Gunawan, Ela Silvia, dan Dewi Siti Robbiatul A. Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak memahami bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan dan melindungi hak-hak pasangan serta keluarga.
Dalam penyampaian materi, penyuluh juga menguraikan tugas dan layanan KUA secara menyeluruh. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai peran KUA dalam pelayanan pencatatan nikah, pembinaan keluarga, serta pelayanan dan bimbingan keagamaan sesuai kewenangannya.
Syamsuddin Baharto menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat mengenai pencatatan pernikahan perlu terus diperkuat agar setiap pasangan mengetahui pentingnya menempuh prosedur yang berlaku.
“Pencatatan pernikahan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pasangan serta keluarga. Kami juga ingin masyarakat lebih mengenal layanan KUA sehingga dapat memanfaatkan pelayanan yang tersedia sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, KUA Cibadak berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi perkawinan yang tertib. Pemahaman yang baik diharapkan membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat dalam urusan pernikahan dan kehidupan keluarga.
📝 Kontributor: KUA Cibadak
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







