Caringin (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Caringin, Ummu Kultsum, S.H., menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Caringin, Kabupaten Sukabumi pada Senin (19/10/2026). Sosialisasi dilakukan melalui kunjungan langsung kepada pelaku usaha, termasuk pedagang bakso.
Dalam kegiatan tersebut, Ummu Kultsum menjelaskan bahwa pemahaman mengenai kehalalan produk perlu mencakup bahan baku, proses pengolahan, kebersihan peralatan, hingga penyajian makanan dan minuman yang dipasarkan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha diharapkan mencari informasi melalui saluran resmi agar dapat mengetahui persyaratan serta mekanisme pengajuan sertifikat halal sesuai jenis usahanya.
“Pelaku UMKM perlu memahami pentingnya menjaga kehalalan produk, mulai dari bahan yang digunakan hingga proses pengolahannya. Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Ummu Kultsum.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan keagamaan sekaligus mendukung pemahaman masyarakat mengenai produk halal. Pendekatan langsung diharapkan memudahkan pelaku usaha menyampaikan pertanyaan dan memperoleh informasi awal mengenai proses sertifikasi.
Melalui kegiatan ini, KUA Caringin berupaya mendorong tumbuhnya kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya jaminan produk halal. Proses sertifikasi tetap dilaksanakan sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
📝 Kontributor: KUA Caringin ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







